KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa jabatan 2024-2029.
Rapat ini dihadiri oleh PJs. Bupati Tanjabbar dr. H. Feri Kusnadi, S.POG, unsur Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:DPRD Bungo Desak Penutupan Stockpile Batubara Ilegal
BACA JUGA:Pimpinan Definitif DPRD Sungai Penuh Terpilih, Ini Daftarnya!
Ketua DPRD Tanjab Barat sementara, Dudi Purwadi, SE.I, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 164 Ayat (2), yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
"Partai politik yang perolehan kursinya terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, yang kemudian diajukan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk ditetapkan," jelas Dudi.
Dudi kemudian mempersilakan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan pimpinan DPRD Tanjab Barat.
BACA JUGA:Nasib Nakes Honorer di Ujung Tanduk, DPRD Jambi Didesak Cari Solusi
BACA JUGA:AKD DPRD Kota Jambi Akhirnya Terbentuk, Berikut Susunan Pimpinannya
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari masing-masing pimpinan partai politik, pimpinan DPRD yang ditetapkan adalah:
Ketua DPRD: HAMDANI, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua I: H. MUH. SJAFRIL SIMAMORA, S.H dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua II: HASAN BASYRI HARAHAP, S.H dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Hidayat menambahkan bahwa nama-nama pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat untuk diresmikan dengan keputusan gubernur.