KEPULAUANRIAU, JAMBIEKSPRES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang Permanent Resident Singapura.
Kebijakan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 dan berlaku untuk masuk melalui delapan pelabuhan di Kepulauan Riau.
Delapan pelabuhan tersebut adalah:
1. Nongsa Terminal Ferry Bahari
2. Marina Teluk Senimba
3. Batam Centre
4. Citra Tri Tunas
5. Sekupang
6. Sri Bintan Pura
7. Bandar Bintan Telani Lagoi
8. Tanjung Balai Karimun
BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan Meningkat, Kesejahteraan Masyarakat Ikut Naik
BACA JUGA:Optimalkan Pengelolaan Desa Wisata Untuk Tingkatkan Wisatawan Lokal di Kerinci
Fasilitas bebas visa ini berlaku untuk pemegang yang memenuhi kriteria berikut:
1. Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura.
2. Pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru.
3. Bukan warga negara dari negara yang memerlukan visa.
Pemegang izin tinggal kunjungan dapat tinggal di Indonesia selama empat hari tanpa opsi perpanjangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai destinasi pariwisata.
BACA JUGA:Jadi Provinsi Paling Populer, 207,81 Juta Wisatawan Nusantara Berwisata ke Jatim
BACA JUGA:Wisatawan Serbu Bianglala Terbesar di Sumatera
Kepala Divisi Keimigrasian dan pejabat imigrasi setempat diharapkan segera menyebarluaskan informasi ini kepada para pemangku kepentingan.
Dengan langkah ini, diharapkan pariwisata di Kepulauan Riau semakin berkembang dan kompetitif. (*)