JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi telah mencatat 12 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi, etik, hingga hukum.
Dari 12 laporan yang masuk, delapan telah resmi didaftarkan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
BACA JUGA:Masa Kampanye, Polres Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati
"Kami telah melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh kegiatan kampanye," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman.
"Namun, masih ada saja pihak-pihak yang mencoba untuk melanggar aturan."
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih serius, Bawaslu Jambi telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan siber untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial.
BACA JUGA:Calon Tunggal, Pilkada Batanghari Minim Aktivitas Kampanye
BACA JUGA:Pjs Wali Kota Sungai Penuh Izinkan ASN untuk Mendengarkan Kampanye Politik
"Kami berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang bersih dan damai," ujar Ari. "Dengan begitu, kita dapat mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan demokratis." (*)