JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran 10 jenis obat herbal yang populer di masyarakat.
Obat-obatan ini terbukti berbahaya dan berpotensi merusak ginjal hingga jantung.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam produk herbal.
BKO seperti sildenafil sitrat (biasanya digunakan untuk obat kuat) dan zat-zat kimia lainnya dapat menyebabkan kerusakan organ dalam jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama atau dosis tinggi.
BACA JUGA:Suplemen Herbal untuk Memperkuat Imunitas Anak di Musim Panas
BACA JUGA:Barantin Pasang Kode Pemindai untuk Jamin Kualitas Tanaman Herbal
"Konsumen harus sangat berhati-hati dalam memilih produk herbal," tegas Taruna.
"Jangan mudah tergiur dengan klaim yang menjanjikan kesembuhan instan, karena bisa jadi produk tersebut mengandung bahan berbahaya."
Daftar 10 Obat Herbal yang Dilarang:
1. Cobra X
2. Tawon Liar
3. Spider
4. Tongkat arab
5. Xian Ling
6. Africa Black Ant
7. Cobra India
8. Wan Tong
9. Kapsul Asam Urat TCU
10. Antanan
BACA JUGA:Mengatasi Dampak Radiasi Layar, Ini Tips dari Dokter Herbal untuk Kesehatan Mata Anak
BACA JUGA:Ramuan Herbal Untuk Mudik Hingga Produksi Kia Ev5 Internasional
Untuk menghindari risiko, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar setiap produk sebelum membeli. Caranya sangat mudah, cukup dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
Tips Memilih Obat Herbal yang Aman:
1. Pilih produk yang memiliki izin edar dari BPOM.
2. Baca dengan teliti label kemasan.
3. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi obat herbal. (*)