JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pada hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan keputusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Proses ini dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini muncul setelah PDI Perjuangan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibran Saat Pelantikan
BACA JUGA:Kabar Mengejutkan, Anies Baswedan Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Partai tersebut berargumen bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dalam menyikapi pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
PDI Perjuangan menilai bahwa KPU seharusnya menolak pendaftaran Gibran dan menganggap tindakan tersebut melanggar peraturan yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatannya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif yang berkaitan dengan pelantikan Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih untuk periode 2024–2029.
Sementara itu, KPU RI, melalui kuasa hukumnya Saleh, mengungkapkan keyakinan bahwa mereka akan menang dalam gugatan ini.
BACA JUGA:Pertemuan Megawati dan Prabowo Tergantung Kewenangan Megawati
BACA JUGA:Kecepatan Internet 100 Mbps Jadi Target di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia menekankan bahwa isu yang diangkat oleh PDI Perjuangan sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)