PTUN Menunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Selama Dua Pekan
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengumumkan penundaan pembacaan putusan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, yang kini dijadwalkan ulang selama dua pekan ke depan.
Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketua majelis yang sakit.
"Putusan baru akan dibacakan pada 24 Oktober," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Dengan demikian, keputusan terkait keabsahan pencalonan Gibran akan diumumkan setelah pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran, yang akan berlangsung pada 20 Oktober.
BACA JUGA:Hari Ini PTUN Jakarta Siap Bacakan Putusan Penting Pencalonan Gibran sebagai Wapres
BACA JUGA:Mutasi Pejabat oleh Kepala Daerah Petahana Dapat Diuji di PTUN
Perkara ini, terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, seharusnya diputuskan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN, mengklaim bahwa KPU RI melakukan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Mereka meminta PTUN untuk menyatakan tindakan KPU sebagai tindakan melanggar hukum.
Dalam gugatannya, PDI Perjuangan mempertanyakan tindakan KPU yang dinilai tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, serta mengklaim bahwa KPU melanggar ketentuan hukum terkait syarat usia calon.
Selain itu, mereka meminta PTUN untuk melarang KPU melakukan tindakan administrasi yang berkaitan dengan pelantikan calon wakil presiden terpilih.
BACA JUGA:Gugatan PDIP ke PTUN Tidak Akan Menunda Pelantikan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemda Tanjab Barat Soal Gugatan ke PTUN
Sementara itu, KPU RI, melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimis akan memenangkan gugatan PDI Perjuangan di PTUN.
Dia menyatakan bahwa materi gugatan tersebut sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (*)