Helen 'Ratu Narkoba' Asal Jambi Ditangkap di Jakarta, 4 Kaki Tangannya Juga Ikut Diamankan

Kamis 10 Oct 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim gabungan Ditipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang wanita yang diketahui bernama Helen, yang diduga bos jaringan narkoba di Jambi.

Ratu Narkoba Jambi itu ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus video viral soal penggerebekan lapak penjualan narkoba yang menghebohkan media sosial pada Juli 2023.

Lapak tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Helen selaku bandar narkoba.

BACA JUGA:Oknum Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Mati Atas Kasus Narkoba 52 Kg

BACA JUGA:Polda Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,7 Miliar

"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ucap Mukti.

Ia menjelaskan, pada mulanya, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi, melarikan diri usai video pembubaran lapak narkoba oleh ibu-ibu setempat viral di media sosial.

Penyidik pun melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Setelah beberapa bulan, penyidik berhasil menemukan orang kepercayaan Helen yang bernama Didin pada Kamis dini hari pukul 01.00 WIB di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan terhadap Didin, kata Mukti, penyidik mengantongi lokasi persembunyian Helen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Hanya berselang waktu tiga jam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Helen di lokasi tersebut.

"Setelahnya, tim langsung menangkap Helen pada tadi pagi pukul 04.00 WIB di Kembangan, Jakarta Barat," ujarnya.

BACA JUGA:Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Selain disangkakan dengan pasal terkait narkotika, Mukti memastikan bahwa pihaknya juga akan menjerat Helen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk