Alih Segmen dan Pembinaan Kepatuhan di Muaro Jambi
JAMBI - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi mengadakan rapat koordinasi terkait Pembinaan Kepatuhan Pembayaran Iuran di Kabupaten Muaro Jambi pada Senin, 14 Oktober 2024. Acara ini bertujuan memberikan bimbingan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah beralih jenis segmen kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU BU), dengan fokus mengingatkan kembali pegawai-pegawai badan usaha tersebut yang masih memiliki riwayat tunggakan iuran ketika menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebelum dialihkan menjadi peserta PPU seperti sekarang ini.
Rapat koordinasi yang diadakan di Yellow Hotel Jambi ini melibatkan perwakilan dari badan usaha dan instansi terkait di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai bagian dari langkah BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sekaligus memperluas cakupan peserta di sektor perusahaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menekankan pentingnya pelunasan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang telah beralih segmen dari PBPU yang menunggak iuran ke segmen PPU Badan Usaha. Hal ini dinilai dapat memberikan jaminan kesehatan yang lebih optimal bagi peserta dan sekaligus menurunkan angka tunggakan iuran BPJS di wilayah tersebut. “Dengan kegiatan ini, diharapkan bahwa para peserta BPJS Kesehatan akan memiliki akses layanan kesehatan yang lebih baik serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan dan membayar iuran bagi karyawannya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk mendorong pembenahan administrasi kepesertaan serta menekan angka tunggakan di Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Sebelum bergabung dengan perusahaan sebagai karyawan yang ditanggung oleh badan usaha, beberapa individu merupakan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Mandiri, di mana mereka diwajibkan membayar iuran secara mandiri. Namun, banyak di antara mereka yang memiliki tunggakan iuran yang belum dibayar. “Ketika mereka kemudian dialihkan ke segmen Peserta Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh perusahaan, tunggakan dari segmen Mandiri ini tetap ada dan tidak dapat dihapus begitu saja,” sebutnya.
Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, perusahaan berkewajiban memberikan edukasi kepada karyawan yang memiliki tunggakan. Tujuannya adalah agar mereka segera melunasi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat pada November 2024. Dengan memberikan pemahaman ini, diharapkan karyawan dapat menyadari pentingnya melunasi tunggakan iuran tersebut. Jika upaya edukasi ini tidak diindahkan oleh karyawan yang bersangkutan, perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa pemotongan gaji guna melunasi tunggakan tersebut.
Langkah ini diperlukan agar ketika karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan dan kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan di segmen Mandiri, mereka tidak membawa beban tunggakan yang belum terselesaikan. Masalah tunggakan iuran ini cukup signifikan, terutama di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, di mana total tunggakan dari segmen Mandiri mencapai sekitar Rp 1,2 miliar (BU Prioritas Patuh Bayar Iuran). Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama perusahaan terus mendorong upaya untuk menurunkan angka tunggakan ini melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan pemilik usaha, pimpinan perusahaan, PIC, dan HRD.
Acara ini diikuti oleh sekitar 50 peserta. Setelah kegiatan sosialisasi ini, perusahaan diharapkan segera menyampaikan tagihan kepada karyawan yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Diharapkan karyawan dapat melunasi tunggakan tersebut paling lambat pada Januari 2025, sehingga pada awal tahun depan tidak ada lagi karyawan yang memiliki kewajiban tunggakan kepada BPJS Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan harus terus memberikan arahan dan pendampingan agar seluruh karyawan dapat melunasi tunggakan tepat waktu, guna menghindari masalah yang lebih besar di masa mendatang. Acara rapat koordinasi turut menghadirkan berbagai pemateri, yaitu dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Muarojambi, Meyziko menambahkan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak hanya merupakan kewajiban moral tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Meyziko juga menggarisbawahi bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh, guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terkait jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya penjelasan dari Meyziko, perusahaan diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum jika tidak mematuhi aturan yang berlaku, serta pentingnya melunasi tunggakan iuran karyawan terutama bagi mereka yang sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Mandiri. “Beruntung sejauh ini belum ada yang ditindak, masih sebatas pembinaan terhadap yang menunggak,” imbuhnya. (*)