JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan bahwa dugaan money politik yang melibatkan calon gubernur Jambi, Romi Hariyanto, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Penyelidikan dilakukan setelah informasi beredar di media sosial mengenai pemberian uang oleh Romi Hariyanto kepada pedagang saat pelantikan tim pemenangannya di Kabupaten Sarolangun.
Ari Juniarman, pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa timnya telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada, 12 Sedang Ditangani
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk PTPS dalam Mengawasi Pilkada 2024
Diketahui bahwa uang yang diberikan Romi adalah sebagai traktiran untuk warga yang hadir dan tidak disertai dengan ajakan untuk memilih atau mempengaruhi pilihan.
Kejadian ini berlangsung pada tanggal 22 September 2024, sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Bawaslu juga menyelidiki dugaan pelanggaran terkait hasil tes kesehatan Romi Hariyanto. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Romi telah menjalani tes kesehatan menyeluruh dan tidak memiliki catatan kriminal.
KPU Provinsi Jambi menyatakan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi syarat berdasarkan keputusan KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati
BACA JUGA:Bawaslu Minta Dukungan Keamanan Bagi Penyelenggara
Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran pemilihan yang ditemukan dan tidak akan menetapkan temuan dugaan pelanggaran pemilihan terkait kasus ini. (*)