MK Diminta Hati-Hati Tangani 275 PHPKada
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berhati-hati dalam menangani 275 sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
Ahmad Irawan mengatakan bahwa hasil putusan dari MK harus menjadi akhir dari berbagai sengketa tersebut dan diterima oleh semua pihak yang berperkara.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 harusnya lebih baik daripada sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK per Kamis (12/12), ada 275 permohonan sengketa yang diajukan pihak terkait dari berbagai tingkatan pilkada. Permohonan ini terdiri atas 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati dan 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:MK Tak Akan Biarkan Pengaruh Dalam Putusan Hakim
BACA JUGA:DPR Dorong Perbaikan Infrastruktur Sekolah Segera Dilakukan Pemerintah
Menurut Ahmad Irawan, pengajuan sengketa ini dilakukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional para calon yang merasa dirugikan.
"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," ujar Irawan.
Ahmad Irawan juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilihan memiliki peran penting sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemilihan kepada publik.
Oleh karena itu, ia mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mempersiapkan diri dengan optimal dalam menghadapi berbagai tuntutan penyelesaian sengketa ini.
"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya.
Sebagai lembaga dengan pengalaman panjang dalam menangani sengketa pemilihan, MK diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi.
Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan memastikan hasil pemilihan berjalan secara demokratis.
Dengan dukungan semua pihak, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat berjalan efektif dan meminimalisir konflik yang bisa timbul pasca pemilihan. (ant)