JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya memprioritaskan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dalam pembacaan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta pada Rabu.
Namun, dia menegaskan bahwa guru honorer yang ingin menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:BKPSDM Tebo Siap Layani Keluhan Calon Pelamar PPPK
BACA JUGA:Peluang Emas! Bungo Buka 1.075 Formasi PPPK, Prioritaskan Guru dan Eks Honorer
Permohonan ini diajukan oleh guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait dengan Pasal 66 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Mereka meminta agar norma yang menghapus tenaga kerja honorer per Januari 2025 melalui penataan ulang tenaga non-ASN ditunda hingga semua tenaga kerja honorer yang sudah ada dapat diangkat menjadi ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS.
MK mengakui bahwa pasal tersebut dapat berdampak pada guru honorer, yang mungkin kehilangan pekerjaan dan kesempatan untuk mengembangkan karir mereka sebagai pendidik.
Diharapkan, dalam penataan guru honorer, prinsip keterbukaan diutamakan agar proses rekrutmen berlangsung adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
BACA JUGA:Kerinci Terapkan Sistem CAT untuk PPPK 2024, Hasil Langsung dari Sistem
BACA JUGA:Honorer BLUD RSRM Tak Masuk Database Tetap Bisa Ikut Tes PPPK Gelombang Kedua 17 November
Daniel menyatakan, jika tidak, kebijakan penghapusan guru honorer akan mengakibatkan kekurangan guru di sekolah, yang akan berdampak pada proses belajar mengajar dan merugikan siswa.
MK juga menekankan pentingnya lembaga/unit kerja yang menaungi guru honorer untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam database, seperti database BKN, DAPODIK, dan NUPTK, serta untuk mengusulkan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan.
Terkait dengan rekrutmen PPPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.
Pertama, guru honorer harus terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Terancam, Status BLUD Jadi Kendala Utama Jadi PPPK
BACA JUGA:Demo Besar-besaran Honorer RSUD Mattaher Jambi, Tuntut Keadilan dan Kesempatan Jadi PPPK
Kedua, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan telah mengajar selama minimal dua tahun di tempat mereka bekerja.
Ketiga, harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.
Meskipun ada guru honorer yang telah mengajar bertahun-tahun, mereka tetap harus terdaftar secara administratif untuk dapat diusulkan menjadi PPPK.
Namun, MK mengingatkan bahwa hak-hak pegawai honorer yang tidak terdaftar tetapi memenuhi syarat waktu mengabdi harus dilindungi dan tetap diproses untuk menjadi PPPK.
Meski demikian, MK menolak keseluruhan petitum gugatan dari pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
MK berpegang pada dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Nomor 9/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa rekrutmen ASN harus berdasarkan profesionalisme dan terbuka untuk semua pelamar, bukan hanya untuk tenaga kerja honorer.