Mahkamah Konstitusi Minta Prioritaskan Guru Honorer Menjadi PPPK

Rabu 16 Oct 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Dibuka di Sarolangun, Tenaga Honorer Dapat Prioritas

BACA JUGA:Nakes RSUD Ahmad Ripin Protes Terkait Formasi Rekrutmen PPPK Tahun 2024
"Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," tambah hakim konstitusi Guntur Hamzah, menekankan bahwa hak-hak tenaga honorer tetap diakomodasi dalam undang-undang tersebut. (*)

Kategori :