"Memutuskan, Menetapkan Memberhentikan Sdr Evi Suherman SE dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan," bunyi dalam surat DPP PPP tersebut.
Pemberhentian Evi Suherman ini juga dibenarkan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Jambi yang juga Ketua tim penjaringan Bacakada, Muhammad Mahdan.
"Sesuai dengan AD/ART jika ada kader yang tidak mau tegak lurus dengan partai harus diberi sanksi mulai dari surat teguran sampai ke pemecatan," ujarnya, Rabu (16/10) kemarin.
Menurutnya, Evi Suherman tidak tegak lurus dengan keputusan partai karena mendukung calon kepala daerah yang tidak didukung PPP.
Sebelumnya beredar bukti rekaman video yang menunjukan bahwa Evi Suherman berkampanye untuk memenangkan pasangan Hilallatil Badri dan Aang Purnama di Pemilihan Bupati Sarolangun. Padahal secara dukungan, rekomendasi PPP mengusung kader sendiri yakni Hurmin dan Gerry.
BACA JUGA:Partai Diberi Kesempatan Ganti Calon Jika Tidak Lolos Tes Kesehatan
BACA JUGA:Koalisi 12 Partai di Jakarta Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono, PDIP Tak Bisa Mencalonkan
"Pak Evi berdasarkan bukti yang ada tidak tegak lurus dengan partai dalam hal dukungan cakada," ucapnya.
"Ada bukti berkampanye secara visual sikap tidak tegak lurus dengan Keputusan DPP terhadap usungan cakada di salah satu kabupaten," pungkasnya. (*)