Adapun PI Jambi ini sudah diusahakan selama 4 tahun. Namun belum membuahkan hasil. Padahal aturan PI 10 persen jelas diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
PI 10 persen ini adalah besaran maksimal 10% dari Participating Interest (PI) yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PI merupakan hak dan kewajiban kontraktor dalam suatu wilayah kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10% dapat memberikan banyak manfaat, seperti: Meningkatkan pendapatan daerah, Membuka peluang kerja sama BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas, Meningkatkan APBD, Akselerasi pembangunan, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)