Ari Tipu Teman Sendiri Hingga Rp50 Juta

Minggu 20 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI - Seorang pria bernama Ari Agus Saputra (38) warga RT 25, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena tipu temannya hingga rugi Rp 50 juta. Korban bernama Johan (44) warga RT 15, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, korban mendapatkan tawaran bisnis dari pelaku dan keuntungan yang didapatkan untuk dibagi menjadi dua. Pelaku menawarkan ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin yang dijual seharga Rp 90 juta. "Korban ditawari oleh pelaku menjanjikan untuk membeli mobil, dijanjikan bisnis dengan keuntungan hasilnya dibagi menjadi dua," ujarnya, Minggu (20/10/2024) kemarin.

Pelaku ini menjanjikan atau menyampaikan kepada korban bahwa ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin seharga Rp 90 juta. "Ketika nanti akan dijual kembali, nanti bisa seharga Rp 100 juta. Jadi ada keuntungan Rp 10 juta dan akan dibagi menjadi dua," sebutnya. 

Atas bujuk rayu tersebut, disebutkan dia, korban pada akhirnya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku. "Kemudian diminta lah sejumlah uang dengan beberapa tahap mulai dari Rp 1 juta untuk berangkat ke Merangin, dan Rp 1 juta lagi untuk membeli tiket lalu Rp 2 juta untuk operasional dan yang terakhir Rp 46 juta. Jadi total kerugian mencapai Rp 50 juta," sebutnya. 

Setelah uang diberikan kepada pelaku, mobil yang dijanjikan itu dihadirkan dan diserahkan kepada korban. Namun, STNK dan BPKB mobil tersebut dibawa oleh pelaku. "Tapi korban komplain kepada pelaku, dimana mobil yang dijanjikan itu warnanya tidak sesuai diawal (putih) tapi malah yang datang warna merah. Lalu pelaku ini bilang kalau yang warna merah ini tahunnya lebih tinggi," katanya. 

Seminggu kemudian, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dengan alasan ada yang mau membeli. Setelah itu tidak ada kabar lagi, bahkan handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut bukan dibeli dari Merangin. Melainkan milik orang lain. "Tapi (mobil) hasil dari pada ingin menjualkan kepada korban, pelaku berpura-pura sebagai pemilik. Mobil itu punya orang lain," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam rangka proses penyidikan dan pemberkasan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judol. "Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk main judol, itu pengakuan dari tersangka," tutupnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai