Praktisi Hukum Serukan Pentingnya UU Fintech untuk Atasi Pinjol Ilegal

Kamis 24 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

DENPASAR, JAMBIEKSPRES.CO- Praktisi hukum Dr. Yonathan Andre Baskoro menekankan urgensi pembentukan undang-undang (UU) mengenai teknologi keuangan (fintech) yang mencakup sanksi pidana untuk menanggulangi proliferasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sanksi pidana untuk perusahaan penyelenggara pinjol ilegal belum ada, karena regulasi yang dibutuhkan belum ada,” ungkapnya di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, pada Rabu.

Menurut Yonathan, sanksi pidana saat ini hanya dikenakan pada perusahaan pinjol legal yang melanggar aturan, sehingga pinjol ilegal terus berkembang tanpa ancaman hukum yang jelas.

BACA JUGA:Anak Muda Perlu Pahami Pengelolaan Keuangan untuk Hindari Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Hingga Dikejar Debt Colector , Enam Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Jambi

Di sisi lain, Satuan Tugas Waspada Investasi, kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), mengambil langkah-langkah penutupan atau pemblokiran ketika menemukan aktivitas pinjol ilegal.

“Namun, banyak yang masih bermunculan karena sanksi yang dijatuhkan hanya berupa penghentian sementara,” tambahnya.

Ia berharap bahwa jika ada UU yang dibentuk, tidak hanya akan mencakup sanksi pidana, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mendirikan badan khusus yang bertugas mengawasi fintech, seperti yang telah diterapkan di beberapa negara, termasuk China.

Mengenai perlindungan konsumen pinjaman online, Yonathan menjelaskan bahwa pelaku pinjol ilegal dapat dikenakan tindakan hukum melalui berbagai undang-undang, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski ada regulasi tersebut, ia menilai bahwa penegakan hukum perlu diperkuat untuk memberikan efek jera terhadap pinjol ilegal.

“Kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, namun pelaksanaannya dalam penindakan masih belum optimal. Sanksi pidana untuk kebocoran data pribadi harus lebih ditingkatkan,” jelasnya.

Pentingnya pembentukan UU yang berkaitan dengan fintech, termasuk dalam aspek hukum pidana untuk menangani pinjol ilegal, merupakan inti dari disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Financial Technology) Pinjaman Online.”

BACA JUGA:Sri Warning ASN Terlibat Judol dan Pinjol

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ia berharap karyanya ini dapat menjadi referensi untuk memperkuat sanksi hukum terhadap praktik pinjol ilegal.

Kategori :