JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi melaksanakan razia terhadap toko kelontong dan tempat hiburan malam pada Rabu (23/10/2024) malam.
Razia tersebut menargetkan peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di berbagai titik di Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol dari 19 merek berbeda.
BACA JUGA:Satpol PP Panggil Managemen DINASTY, Pertanyakan Aktivitas Hiburan Malam
BACA JUGA:Satpol PP Sarolangun Gelar Razia Kos-kosan dan Tempat Hiburan Malam
Kepala Satpol-PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Malam ini kami fokus pada penegakan perda yang terkait dengan peredaran minuman beralkohol di Kota Jambi,” ujar Feriadi, Kamis (24/10/2024) dini hari.
Dari hasil razia, petugas menyita minuman beralkohol golongan A sebanyak 28 botol, golongan B 192 botol, serta dua botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama oleh anak-anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok brandal bermotor.
BACA JUGA:Pucuk Beroperasi Lagi, Belasan PSK Diamankan Satpol PP dari Pucuk
BACA JUGA:Berjualan di Trotoar Jalan 2 Sengeti, Puluhan PKL Ditertibkan Satpol PP
Seluruh minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pemilik usaha akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Minuman ini tidak akan dikembalikan, nanti akan kita musnahkan sesuai aturan," tutup Feriadi. (*)