Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri saat Razia di Payo Sigadung dan Take Guest House

RAZIA: Petugas melakukan razia di eks lokalisasi Payo Sigadung di kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, dan Take Guest House di kecamatan Jelutung.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Satpol PP Kota Jambi menggelar razia penegakan regulasi daerah pada Rabu malam, 6 November 2024, yang menyasar beberapa lokasi di kota Jambi. Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Operasi yang berlangsung hingga dini hari ini melibatkan 35 personel Satpol PP, dua anggota Denpom, dan tiga personel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi utama yakni eks lokalisasi Payo Sigadung di Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, dan Take Guest House di kecamatan Jelutung.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang melarang praktik asusila dan perbuatan yang melanggar ketertiban umum. Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan,” ujar Feriadi.

Di eks lokalisasi Payo Sigadung, tim yang bertugas menyisir area tersebut namun tidak menemukan pelanggaran. Feriadi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memantau dan mencegah adanya pelanggaran yang berpotensi meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Puluhan Eksavator PETI Terus Beroperasi Walau Sudah Dirazia, Siapa yang Membekingi?

BACA JUGA:Razia, Polisi Temukan Ekstasi dan Sajam

“Kami tidak menemukan pelanggaran di Payo Sigadung. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan yang telah kami lakukan sebelumnya membuahkan hasil dalam menekan aktivitas ilegal di lokasi ini,” katanya.

Sementara itu, tim kedua yang bertugas di Take Guest House mendapati delapan pasangan bukan suami-istri di lokasi tersebut. Feriadi menegaskan bahwa pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Delapan pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang pemberantasan perbuatan asusila dan upaya menjaga ketertiban di tempat-tempat penginapan,” ungkap Feriadi.

Feriadi menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan sosialisasi terkait aturan yang berlaku.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang ada. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum demi terciptanya Kota Jambi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Feriadi. (*)

Tag
Share