JAKARTA-Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paudah berharap aparatur desa dapat menerapkan belanja desa yang tepat sasaran dan memiliki potensi.
Hal ini disampaikan Paudah saat penutupan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023” di Denpasar, Bali, Kamis.
Menurutnya, dana desa yang digelontorkan sejak penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat berkontribusi maksimal untuk pembangunan perekonomian.
"P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja desa yang baik dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa," kata Paudah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Secara keseluruhan, pelatihan ini melibatkan sejumlah 33.458 desa yang tersebar di seluruh provinsi. Adapun khusus untuk Provinsi Bali, melibatkan 1.900 peserta dari 475 desa yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan Desa dan pengurus kelembagaan Desa di Provinsi Bali.
"Tuntas sudah proses pelatihan yang saudara-saudara sekalian jalani dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikuti pelatihan ini pastinya telah dapat memahami setiap materi yang diajarkan," ujarnya.
Ia pun berharap materi-materi pelatihan diimplementasikan sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di wilayah Desa masing-masing.
Selain itu, ia juga menekankan upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya dilihat dari segi pembangunan infrastruktur, namun juga segi pembangunan kualitas sumber daya di desa.
"Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan dapat meningkatkan roda perekonomian di Desa," jelas Paudah.
Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama pemerintahan di tingkat Desa.
Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat Desa, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat di Desa.
"Pemerintahan Desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/potensi desa guna mendukung perekonomian Desa, sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian Desa," ucapnya.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Hal ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat Desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatkan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan sejak keluarnya UU Desa, desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.