KPU Umumkan LPSDK Pasangan Cagub Jambi, Romi-Sudirman 205 Juta, Haris-Sani 1,5 Miliar

Minggu 27 Oct 2024 - 23:30 WIB
Reporter : FAIZARMAN
Editor : M. Rosikin

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Sabtu (26/10) kemarin.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani menjadi kandidat dengan jumlah LPSDK terbesar dibanding rival politiknya pasangan Romi Hariyanto-Sudirman. 

Untuk LPSDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman yakni Rp. 205.000.000 yang penerimaannya dari perseorangan. Sedangkan LPSDK pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebesar Rp. 1.595.920.000 yang penerimaannya dari pribadi calon, perseorangan dan badan hukum swasta.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa sumbangan perseorangan ini ada yang berupa uang, barang dan jasa. LPSDK ini disampaikan pasangan calon pada 24 Oktober 2024 kemarin. 

"Setelah kita terima kemarin, maka hari ini secara resmi kita umumkan LPSDK untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Keduanya menyerahkan tepat waktu," ujarnya.

Yatno menyebutkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman penerimaan bentuk dana kampanye berupa uang sebesar Rp. 205.000.000. Jumlah ini bersumber perseorangan, minus pribadi calon, parpol pengusung maupun badan hukum swasta.

 Sedangkan Al Haris-Abdullah Sani bentuk dana kampanye bersumber dari pribadi calon sebesar Rp. 800.920.000, perseorangan Rp. 295.000.000 dan badan hukum swasta Rp. 500.000.000. Jumlah ini dengan nilai uang sebesar Rp. 1.470.000.000 dan barang senilai Rp. 125.920.000. 

"Untuk loparan penerimaan sumbangan kampanye ini tercatat sesuai dengan aturan yang ada. Jadi proses pencatatan sudah diatur berdasarkan regulasi yang ada," sebutnya.

Yatno menjelaskan bahwa setelah LPSDK, kedepan pihaknya masih menunggu Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon. "LPPDK adalah laporan terakhir, setelah itu akan ada audit dari akuntan publik," katanya.

Yatno menegaskan, setiap laporan dana kampanye ini adalah hal yang wajib disampaikan masing-masing pasangan calon. Bila tidak dilakukan atau disampaikan hingga batas yang ditentukan, maka ada sanksi yang diterima.

"Sanksinya itu juga sudah jelas dalam regulasi. Bisa pembatalan hingga tidak direkomendasikan. Ini sudah kita ingatkan kepada perwakilan masing-masing calon," pungkasnya. (aiz)

Kategori :