JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan Antam naik signifikan sebesar Rp21.000 per gram pada Sabtu (23/11), mencapai Rp1.541.000 per gram.
Kenaikan ini merupakan yang tertinggi sejak Senin (18/11). Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas juga meningkat menjadi Rp1.397.000 per gram.
Transaksi penjualan emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Emas Antam Jadi Incaran, Harganya Tembus Rp1,5 Juta Per Gram!
BACA JUGA:Harga Pangan Kembali Naik, Bawang Merah Tembus Rp39.720 per Kilogram
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp820.500
- 1 gram: Rp1.541.000
- 2 gram: Rp3.022.000
- 3 gram: Rp4.508.000
- 5 gram: Rp7.480.000
- 10 gram: Rp14.905.000
- 25 gram: Rp37.137.000
- 50 gram: Rp74.195.000
- 100 gram: Rp148.312.000
- 250 gram: Rp370.515.000
- 500 gram: Rp740.820.000
- 1.000 gram: Rp1.481.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp1,498 Juta per Gram
BACA JUGA:MANTAB! Harga TBS di Jambi Tembus Rp3.612 Per Kilogram
Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku untuk pembeli yang memiliki NPWP, sementara untuk pembeli tanpa NPWP tarifnya mencapai 0,9 persen.
Setiap pembelian emas dilengkapi dengan bukti potong PPh Pasal 22. (*)