Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. (ant)
Tags : #tindak pidana
#suap hakim
#ronald tannur
#penyidikan
#pengacara
#korupsi
#kejaksaan agung
#kasus hukum.
#hukum
#gratifikasi
Kategori :
Terkait
Kamis 31 Oct 2024 - 23:00 WIB
Kejagung Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan di Kasus Impor Gula
Kamis 31 Oct 2024 - 22:49 WIB
Ahli Sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Berpotensi Terbukti
Kamis 31 Oct 2024 - 20:44 WIB
PETI Illegal Terus Beroperasi di Kabupaten Bungo
Kamis 31 Oct 2024 - 20:39 WIB
Optimalisasi Monitoring Center for Prevention di Akhir Tahun
Kamis 31 Oct 2024 - 20:14 WIB
UI Selenggarakan Konferensi Internasional Hukum ke-6
Terpopuler
Kamis 31 Oct 2024 - 21:06 WIB
Menghadapi Menopause, Waspada terhadap Hiperkolesterol dan Dampaknya
Kamis 31 Oct 2024 - 23:13 WIB
Obat untuk TBC pada Ibu Hamil Dinilai Aman, Berisiko Kecil
Kamis 31 Oct 2024 - 22:54 WIB
Pakar UI Soroti Manfaat dan Tantangan AI dalam Pendidikan
Kamis 31 Oct 2024 - 20:56 WIB
Defisit Anggaran 3 Tahun Berturut-Turut, PMII Komisariat Unja SebutAl Haris Gagal Kelola Keuangan Daerah
Kamis 31 Oct 2024 - 22:49 WIB
Ahli Sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Berpotensi Terbukti
Terkini
Kamis 31 Oct 2024 - 23:13 WIB
Obat untuk TBC pada Ibu Hamil Dinilai Aman, Berisiko Kecil
Kamis 31 Oct 2024 - 23:12 WIB
MK Batasi Kontrak Kerja Sementara Hanya Sampai 5 Tahun
Kamis 31 Oct 2024 - 23:06 WIB
Realisasi APBD Kabupaten Sarolangun Masih Rendah
Kamis 31 Oct 2024 - 23:05 WIB
Dewan Pers: Paslon yang Keberatan Soal Berita Bisa Pakai Hak Jawab
Kamis 31 Oct 2024 - 23:01 WIB