Dalam POJK tersebut, juga terdapat sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan.
Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama tiga bulan sejak POJK itu diundangkan.
Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan atau laporan keuangan, paling lama enam bulan sejak POJK itu diundangkan. (ant)
Kategori :