MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Abun, seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu instansi di Pemkab Muaro Jambi terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Ini setelah dirinya melakukan aksi bejatnya yakni perbuatan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berinisial D.
Kejadian tindak asusila Sodomi tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Saat ini, kasus tersebut sudah berada di meja hijau, di mana sidang itu sendiri digelar Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (30/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Korban Minta Disodomi oleh Pedagang di Kota Jambi Bertambah Jadi 7 Orang
BACA JUGA:Korban Pedagang yang Minta Disodomi oleh Sejumlah Anak Bertambah Jadi 7 Orang
Penasehat hukum korban (D) Adrian Pasaribu usai mengikuti sidang kepada awak media mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban (D) dan temannya memancing di kebun milik terdakwa.
Saat bersamaan terdakwa juga memancing disana.
Sedang enak memancing, tali pancing milik teman korban putus, dan temannya pun keluar membeli tali pancing tersebut.
Mendapati suasana yang tinggal berdua ini, terdakwa Abun langsung mendekati Korban dan merayunya.
Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga membuat anus korban mengalami luka lecet dan trauma mendalam.
"Setelah dirayu, terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menyodomi korban," terang penasihat hukum korban, Adrian Pasaribu.
BACA JUGA:JA Predator Seks di KOta Jambi Minta Anak Remaja Sodomi Dirinya
BACA JUGA:Modus Bujuk Rayu dan Ancaman, Predator Seks di Jambi Minta Disodomi Sejumlah Anak Remaja
Setelah kejadian itu, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.