JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co - Ulah oknum tak bertanggung jawab menyebabkan kerusakan di kawasan konsesi PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) sejak 2023.
Terdapat praktek pendudukan lahan, ilegal drilling (penambangan minyak ilegal) dan jual beli lahan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan (memanfaatkan) Orang Rimba Bukit 12 sebagai tameng.
Sebagai langkah persuasif, PT REKI mengungkapkan telah memberikan himbauan, peringatan, hingga penyadartahuan hukum kepada para pelaku.
Adapun sejauh ini sudah 380 hektare lahan terdampak illegal drilling. Hal ini terungkap dalam konferensi pers ' Duduk Bersama Orang rimba bongkar mafia tanah dan ilegal driling di hutan harapan'.
TP Damanik, Kepala Departemen perlindungan hutan PT.Reki menyatakan kronologis penambangan minyak ilegal
terdeteksi pada 2021, saat itu masih di luar kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Lahan (PBPH) PT.Reki. Lokasinya berada di Perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Damanik lokasi praktek curang itu selalu bertambah dan berpindah. Bahkan di tahun 2023 hingga sekarang penambangan sudah terdampak 380 hektar.
"Ada aktivitas ilegal drilling. 380 Ha ini daerah yang terdampak. Seperti dari bentuk lahannya, ada yang buat plang nama kelompok tani itu kita anggap terdampak," jelasnya (1/11).
Dari luasan itu, jumlah sumur aktif ilegal terdapat 20 titik yang menghasilkan minyak yang didapat tanpa prosedur dan melawan hukum itu.
Diterangkannya, dalam perjalanannya terdeteksi oknum yang mengatasnamakan orang rimba.
"Untuk pelaku sendiri berdasarkan pemantauan dari Polhut sumsel ada beberapa oknum yang telah dipanggil ke Polhut, dan terdapat oknum salah satu Kepala Desa. Meski sempat dipanggil namun aktivitas masih berjalan di lapangan," sebutnya.
Dalam penelitian Dinas Kehutanan Sumsel beberapa waktu lalu, lokasi kejadian terletak di Provinsi Sumsel. Sudah sering dilakukan Patroli rutin dan imbauan.
"Pekerja dilapangan sering diberi imbauan, kalau pekerja keluar diganti yang baru
Pekerja lapangan banyak dari luar jambi. Kita sering monitorong, kita terakhir turunkan polhut sumsel, ini sulitkan APH karena perbatasan, karena masuk 1 kilometer wilayah sumsel," sebut Damanik.
Sementara itu Tumenggung Jelitai yang merupakan Temenggung di Orang Rimba yang anggotanya diduga menjual lahan dan membuka ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan menyatakan pihaknya tetap berupaya melakukan hukum adat sendiri terlebih dahulu. Alasannya, karena oknum itu merupakan anggotanya. Namun ia menegaskan jika tak bisa akan menyerahkan ke aparat penegak hukum.