Punya Utang Rp25,01 T,Tak Ada Skema Dana Talangan

Sabtu 02 Nov 2024 - 15:14 WIB
Editor : Adriansyah

Pengajuan kasasi itu dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok, serta berkomitmen untuk melunasinya.

Disampaikan manajemen, Sritex membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memberikan kontribusi terhadap pemajuan industri teksil dalam negeri.

Isu pailitnya Sritex menarik perhatian Presiden Prabowo, saat melakukan Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, dirinya langsung memerintahkan menteri terkait yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera melakukan tindakan guna mengamankan para pekerja Sritex.

Keseriusan Pemerintah

Seminggu kemudian, yakni Senin, 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Di pertemuan tersebut dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan perusahaan tekstil besar itu bisa dinyatakan pailit, serta membahas langkah besar dengan pemerintah untuk memastikan Sritex tetap beroperasi.

Pemerintah sudah menyiapkan dua opsi, opsi pertama yakni ketika kasasi yang diajukan oleh Sritex dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan opsi kedua yakni ketika kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

Nantinya dari kedua opsi tersebut langkah yang diambil oleh pemerintah akan berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yakni memastikan perusahaan Sritex tetap beroperasi, dan para karyawan tetap bekerja.

Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, kata Menperin.

Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout) untuk perusahaan ini, melainkan mengedepankan hal yang sudah disepakati dalam homologasi yakni salah satunya dengan melakukan restrukturisasi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Selain itu, dari pihak Sritex mengajukan agar pemerintah turut merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

Hal itu karena beleid tersebut memberikan kelonggaran masuknya barang impor tekstil dan pakaian jadi ke pasar domestik, sehingga menggerus daya saing dan utilisasi perusahaan ini.

Saran tersebut langsung disikapi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan segera melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil terhadap regulasi itu.

Di hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik produksi Sritex di Jawa Tengah. Kedatangan Wamenaker tersebut mengukuhkan keseriusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan para pekerja.

Isak tangis tak terbendung dari para karyawan ketika Wamenaker menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa perusahaan Sritex bakal tetap beroperasi dan tidak ada karyawan yang di PHK.

Akses Zona Berikat

Kategori :