KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO -Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 mengenai Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Audiensi ini berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta beberapa camat dari kecamatan di Tanjab Barat.
Mereka diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan dan jajaran terkait.
Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait keputusan menteri yang berkaitan dengan kemitraan konsesi hutan.
“Kami ingin memastikan kerjasama yang tepat untuk pemanfaatan lahan pertanian, khususnya yang melibatkan konsesi PT. Wirakarya Sakti, di mana sebagian arealnya telah dirambah oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fery menambahkan bahwa hasil konsultasi tersebut memberikan penjelasan bahwa kemitraan konsesi hutan dapat memungkinkan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani, dengan dukungan pemerintah daerah yang akan diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
“Kerjasama ini akan dilakukan dengan persetujuan kemitraan konsesi, sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat,” tutupnya. (*)