JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kabid PAPKIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Amiruddin, M.PdI, menekankan pentingnya izin operasional pesantren dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di lembaga pendidikan, terutama di pondok pesantren.
Amiruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menindak pesantren yang tidak memiliki izin operasional.
"Orang tua perlu mengetahui status izin operasional pesantren sebelum mendaftarkan anaknya. Izin ini menjamin adanya pengawasan dan pembinaan dari Kemenag," ujarnya.
Hal ini krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan santri, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
"Juknis ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pesantren yang memenuhi kebutuhan dasar santri dengan mengutamakan kasih sayang dan keselamatan," tambahnya. Setiap pesantren diwajibkan memiliki tenaga pengasuh yang memadai untuk memberikan pengawasan yang tepat.
Lebih lanjut, Amiruddin menekankan bahwa pesantren dengan izin operasional harus melaksanakan pengasuhan yang bertanggung jawab. Pesantren juga wajib memberi informasi kepada orang tua mengenai kondisi anak, termasuk jika terjadi masalah kesehatan atau kekerasan. Evaluasi kinerja pengasuh dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan lingkungan yang aman bagi santri.
Terkait pesantren yang tidak memiliki izin, Amiruddin menyatakan bahwa Kemenag tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.
"Jika ada kasus kekerasan di pesantren yang tidak berizin, masyarakat disarankan melapor kepada aparat penegak hukum. Kemenag hanya bisa mengawasi pesantren yang memiliki izin operasional yang sah," tegasnya.
Amiruddin juga mengingatkan orang tua untuk lebih teliti saat memilih pondok pesantren. Ia mendorong orang tua untuk menanyakan izin operasional dan memeriksa langsung kondisi serta fasilitas yang ada.
"Pastikan tidak hanya bergantung pada status pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga periksa izin dan legalitasnya," pungkasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Agama menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi Telepontren yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp resmi di 082226661854. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren yang telah memiliki izin operasional. (*)