Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Sebelumnya, Manajer Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo, mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak kepolisian. Selain itu, perusahaan juga melakukan penyelidikan internal untuk memahami kronologi kejadian dan menilai kemungkinan pelanggaran oleh awak mobil tangki.
“Investigasi internal kami bertujuan untuk mengetahui detail kejadian. Jika terbukti ada pelanggaran oleh awak mobil tangki, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya (2/11/2024).
Putiarsa juga menyatakan apresiasi terhadap langkah proaktif Kepolisian Jambi dalam menegakkan hukum.
“Kami sangat menghargai tindakan Kepolisian yang responsif. Kami sepenuhnya mendukung upaya mereka dalam memastikan integritas dalam distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.
Lebih jauh, PT Elnusa Petrofin menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas operasional dan memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan yang tinggi,” ujarnya Putiarsa.
Dia menekankan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani insiden ini dan memastikan operasional yang transparan dan bertanggung jawab. (*)