MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Warga Desa Bakung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, menolak rencana pembangunan klenteng yang diajukan oleh yayasan di desa mereka.
Penolakan ini muncul karena masyarakat merasa pembangunan tersebut melanggar aturan dan dilakukan dengan cara yang tidak transparan.
Informasi yang dihimpun, pengurus klenteng sempat mengajukan izin pendirian bangunan kepada pihak desa. Namun, alih-alih mendapatkan izin, mereka diminta untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Untuk memuluskan rencana pembangunan, diduga ada pihak yang menyuruh warga untuk mendatangi rumah-rumah warga lain untuk meminta tanda tangan persetujuan.
Diduga pula, warga yang menandatangani persetujuan tersebut diberikan uang senilai Rp 50 ribu.
Hal ini memicu kemarahan sebagian warga yang merasa ditipu, karena mereka mengira tanda tangan tersebut untuk persetujuan pembangunan masjid, bukan klenteng.
Menanggapi hal tersebut, Camat Marosebo, Yopi, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus klenteng, FKUB, tokoh masyarakat, dan kepala desa untuk membahas permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Sudir Putra, tokoh pemuda Desa Bakung, menegaskan bahwa warga tidak menentang pendirian rumah ibadah, namun pembangunan tersebut harus mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, rumah ibadah dibangun jika ada penganutnya. Sementara di Desa Bakung tidak ada penganut agama tersebut, makanya kami permasalahkan," jelas Sudir.
Sudir juga mengkritik keras tindakan yayasan yang memberi uang kepada warga untuk mendukung pembangunan klenteng tersebut.
"Masyarakat sudah ditipu, mereka diberi uang Rp 50 ribu dan disuruh tanda tangan untuk pembangunan klenteng, padahal mereka diberitahu itu untuk masjid," tambah Sudir dengan tegas.
Edi Susanto, Direktur Yayasan Dana Deva Astaka yang mengajukan pembangunan klenteng, membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, pemberian uang kepada masyarakat bukan untuk membeli dukungan, melainkan sebagai bentuk niat baik mereka.
Edi juga menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pembangunan klenteng di Desa Bakung didasarkan pada letaknya yang strategis, dilalui oleh wisatawan dan masyarakat yang hendak beribadah ke Candi Muaro Jambi.
Namun, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Muaro Jambi, Ustadz Zainudin, menekankan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi prosedur yang jelas, yaitu harus ada minimal 90 orang jamaah dan dukungan warga setempat minimal 60 orang, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.