Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga memerlukan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama setempat.
Setelah mendengarkan paparan dari kedua pihak, Camat Marosebo, Yopi, mengungkapkan bahwa disepakati bahwa rencana pembangunan klenteng tersebut dibatalkan.
Yayasan diminta untuk mengulang proses pengajuan izin dari awal, dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Hasilnya disepakati jika rekomendasi dan tanda tangan warga yang sudah didapat dibatalkan dan yayasan harus mengulang dari awal," kata Yopi. (*)
Kategori :