Satu Oknum Pemblokir Judi Online di Kementerian Kominfo Tak Lulus Seleksi

Selasa 05 Nov 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu oknum pemblokir situs judi daring (judol) yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), berinisial AK, ternyata tidak lulus seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif pada akhir 2023.

"Terkait tersangka AK ini, dia tidak lulus seleksi, seharusnya dia tidak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, saat ditemui di Jakarta.

Wira menjelaskan, pada akhir tahun 2023, AK mengikuti seleksi untuk penerimaan tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif yang sifatnya terbatas di Komdigi.

Namun, hasil seleksi menunjukkan bahwa AK dinyatakan tidak lulus.

"Meskipun demikian, faktanya, AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi daring," tambah Wira.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai alasan AK, yang tidak lulus seleksi, bisa tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya dalam tim pemblokiran situs judi online.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat perjudian daring, dikendalikan oleh tiga orang, yakni AK, AJ, dan A.

Di ruko tersebut, terdapat 12 pekerja, dengan delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai