JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melalui kelompok kerja (pokja) isu-isu negatif telah melakukan pengawasan siber selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, hingga 30 Oktober pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Ari menyebutkan, pihaknya menemukan sebanyak 19 ujaran kebencian, serta 15 dugaan berita hoax. Selain itu, Ari mengatakan pihaknya juga menemukan 2 konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan, serta 1 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait temuan-temuan tersebut, telah kami teruskan kepada pihak berwenang, karena bukan kewenangan Bawaslu (mengusut, red)," kata Ari Juniarman, Selasa (5/11) kemarin.
BACA JUGA:Tingkat Provinsi Didominasi Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Polda Jambi akan Lakukan Patroli Siber, Tangkal Berita Hoax Jelang Pilkada
Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 42 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu provinsi dan juga kabupaten/kota telah melakukan terhadap 1.575 kegiatan kampanye.
Rinciannya, 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
Sementara itu, sampai per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran, dengan rincian9 temuan dan 29 laporan.
Ari menyebutkan, dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, dan 14 bukan pelanggaran. "Serta 7 pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Dari 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran untuk tingkat Provinsi terdapat 5 laporan, 2 diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani. Dari 55 informasi awal yang ditindaklanjuti untuk tingkat Provinsi ada 5 informasi awal, dan 3 diantaranya mengenai dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh Haris-Sani.
"Kami hanya menerima laporan dari masyarakat yang ditunjukan dengan KTP WNI, kami tidak mengelompokan laporan atau informasi awal yang diberikan oleh tim paslon tertentu atau ditunjukan untuk tim paslon tertentu," katanya.
Informasi awal yang ditelusuri oleh Bawaslu yang pertama tentang dugaan Pelanggaran yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam ikan di Desa Muaro Pijoan yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Abdullah Sani.
Setelah ditelusuri Bawaslu menemukan bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Kemudian ditemukan bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik. "Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," ucapnya.