Perusahaan Tongkang Akan Diberi Peringatan Keras, Tindak Lanjut Pencemaran Minyak di Sungai Batanghari

Rabu 06 Nov 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Ditujukan pada 11 Pemilik Usaha Kapal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pasca ditemukan pencemaran minyak di Sungai Batanghari sekitar tanggal 30 Oktober lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi sudah melakukan tinjauan lapangan. Dari koordinasi dengan PDAM Tirta Mayang, DLH sependapat memang didapati air yang tercemar minyak.

Tindak lanjutnya,  DLH telah melakukan analisis kemungkinan sumber pencemar. Sumber pencemar minyak tersebut diindikasikan berasal dari kegiatan/aktivitas di bagian hulu sungai sebelum intake PDAM. 

Beberapa aktivitas yang terindentifikasi adalah kegiatan aktivitas bongkar muat minyak pertamina, dan kegiatan aktivitas pelayaran tongkang batu bara. 

Dalam waktu dekat DLH akan memanggil semua penanggung jawab aktivitas yang berada di bagian hulu intake PDAM tersebut termasuk  perusahaan pemilik kapal/tongkak yang berlayar di Sungai Batanghari akan dikumpulkan seluruhnya untuk klarifikasi hasil temuan di lapangan.

BACA JUGA:Pencemaran Sungai Batanghari Ancam Kualitas Air PDAM, Pihak Berwenang Diharapkan Pengawasan Ketat

BACA JUGA:Ada Tumpahan Minyak Tongkang Batu Bara, Intake PDAM Stop Operasi

Tujuannya memberikan peringatan keras (sanksi administratif teguran tertulis ) agar semua  perusahaan tersebut menaati tak melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Batanghari dari hulu hingga hilir.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Lindawati menyatakan dari sampel air sungai yang diamankan PDAM Tirta Mayang didapati air sungai tercemar minyak.

"Kami sependapat dengan Laboratorium PDAM karena telah teruji untuk kebutuhan air minum," sebut Linda kepada Jambi Ekspres (6/11).

Dari penelitian sementara sumber pencemaran, seperti bisa terjadi dari daerah hulu, yakni terdapat 3 Terminal Khusus (Tersus) berizin, ada aktivitas pertamina, dan ada aktivitas pelayaran kapal tongkang dari Tersus ke pelabuhan Talang Duku.

Untuk itu akan dilakukan segera rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub dan  KSOP, Pertamina, dan PDAM.  Rapat itu akan menguatkan  pengawasan izin berusaha terhadap ketaatan komitmen lingkungan.

"Kita teliti beberapa sumber pencemar tersebut terutama  aktivitas angkutan air ini penyebabnya, apalagi dengan rata-rata berlayar kapal cukup banyak. Maka kita  diskusi penguatan tata pengawasan pihak tersebut karena kapal tongkang yang berlayar memiliki  Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari BPTD ataupun KSOP," kata Linda.

Linda mengungkapkan, dari data yang dikantongi DLH  bersumber dari BPTD, jumlah kapal yang berlayar di Sungai Batanghari terdapat sekitar kurang lebih 119 kapal yang dimiliki oleh 11 pemilik usaha.

Linda tak memungkiri pihak DLH tak bisa menentukan siapa pihak yang bersalah nantinya. Karena kewenangan itu lebih kepada otoritas aparat penegak hukum. 

Kategori :