Pencemaran Minyak Tongkang Perlu Ditangani Khusus Karena Berbahaya dan Beracun
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Asnelly Ridha Daulay--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Air Sungai Batanghari yang diduga tercemar minyak kapal tongkang di sekitar kawasan Intake Sijenjang mesti ditelusuri serius dan tuntas. Agar belasan ribu pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tak terdampak kesehatan dan efek negatif lainnya.
Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengungkapkan belum ada pengaduan yang masuk dari PDAM maupun masyarakat. Meski demikian, aktivitas pencemaran itu dinilai berbahaya dan bisa berlanjut jika tak ditangani dan dilaporkan segera.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Asnelly Ridha Daulay menyebutkan, bidangnya bertugas sebagai pembinaan, dan untuk penegakan hukum (Gakkum) ditangani apabila ada pengaduan di Bidang Penataan.
"Informasi dari Kabid Penataan belum ada laporan. Menurut kami dari aspek pembinaan menyarankan kejadian seperti ini berpotensi terulang lagi maka pihak PDAM atau masyarakat setempat bisa adukan ke pos pengaduan DLH," sebutnya kepada Jambi Ekspres (4/11/2024).
BACA JUGA:Ada Tumpahan Minyak Tongkang Batu Bara, Intake PDAM Stop Operasi
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Beri Teguran Keras kepada Direktur PDAM
Pengaduan itu diperlukan untuk mendapatkan informasi awal yang akurat. Menurut Asnelly, laporan itu berbentuk selembar surat yang dilampirkan dengan foto kejadian dan titik koordinat.
"Setelah dilaporkan akan turun bidang penataan dan pihak kami bidang pembinaan (pengendalian dan pencemaran lingkungan)," sebutnya.
Asnelly menjelaskan, dari segi aturan
semua perusahaan yang beraktivitas di Sungai ini seharusnya memiliki dokumen potensi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3. Dimana dokumen lingkungan itu memuat cara penanganan aktivitas kapal tongkang tersebut.
Sejauh ini, karena belum ada pengaduan, belum diketahui apakah pencemaran minyak termasuk dalam pencemaran pertama B3, yang berarti tumpahan dari dirijen untuk stok minyak. Atau sudah termasuk kategori pencemaran kedua yakni LB3 yang berarti produksi minyak dari tangki yang menetes ke sungai.
"Itu sangat berbahaya beracun dan perlu ditangani secara khusus, dan bisa menjadi semacam kasus hukum sebab perusahaan itu harus memiliki cara mengelolanya (dokumen B3 dan LB3, red)," akunya.
Yang juga perlu dicari kejelasannya, sambung Asnelly, terkait izin kapal tongkang yang bersandar, sehingga memudahkan mendeteksi pihak yang bertanggung jawab.
"Apakah dimiliki oleh induk perusahaan atau single player. Jika ada izin tongkang berarti induk perusahaan yang akan bertanggung jawab mengendalikan Pencemaran tersebut," sebut Asnelly.