KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Sebanyak 32 desa di Kabupaten Kerinci hingga kini belum melakukan pencairan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh membenarkan bahwa terdapat 32 desa di Kabupaten Kerinci yang belum mencairkan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI.
Bantuan dana insentif ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja baik, seperti bebas dari masalah penyalahgunaan Dana Desa dan tepat waktu dalam penyaluran Dana Desa tahap pertama.
Kasi Bank KPPN, Lusi Winanda Restu, mengatakan bahwa tidak semua desa menerima bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI.
Di Kabupaten Kerinci, hanya 54 desa yang mendapatkan bantuan tersebut, dan sejauh ini baru 22 desa yang telah melakukan pencairan.
"Dari pembaruan terbaru, baru 22 desa yang sudah melakukan pencairan bantuan dana insentif ini," ujar Lusi Winanda Restu.
Sementara itu, di Kota Sungai Penuh, sebanyak 14 desa menerima bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI, dan semuanya telah melakukan pencairan.
"Alhamdulillah, progres pencairan bantuan dana insentif di Kota Sungai Penuh sudah 100 persen," tambahnya.
Lusi juga mengingatkan bahwa batas waktu pencairan Dana Desa maupun bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI adalah hingga 24 Desember 2024.
"Masing-masing desa akan menerima dana insentif sebesar Rp144 juta dari Kementerian Keuangan," tutupnya. (*)