JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang mengatakan bahwa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera dilakukan untuk membahas hal ini lebih lanjut.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana dalam beberapa hari ke depan untuk berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujar Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Mensesneg juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatu terkait rencana tersebut.
Namun, ia meminta waktu untuk membahas lebih mendalam mengenai penetapan libur nasional mengingat Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
"Nanti kita lihat ya, karena ini memang pertama kali pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Doakan saja semua berjalan lancar," tambah Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Afifuddin menyebutkan bahwa persiapan pilkada sudah mencapai 99 persen dan seluruh logistik pemilihan telah siap.
Bahkan, pada hari ini KPU di seluruh Indonesia telah melantik kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 1.557 pasangan calon yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. (*)