JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang wanita paruh baya berinisial LD (44) warga asal Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat diringkus Polisi.
Wanita paruh baya ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita Program Presiden Republik Indonesia.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Sabtu, 02 November 2024 lalu pukul 22.00 WIB malam.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar. "Pelaku mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan," ujarnya, Minggu (10/11/2024) kemarin.
Ruri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menjalankan usaha berkedok pijat refleksi tersebut selama 1 tahun. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, satu buah kondom dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.
"Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)