SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Setiap sekolah di Kabupaten Sarolangun wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun akan menerapkan aturan terbaru mengenai pendidikan inklusi.
Hal ini berarti setiap sekolah, terutama sekolah reguler, wajib menerima siswa dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Kepala Disdikbud Sarolangun, Arsyad, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan bahwa pendidikan inklusi yang sebelumnya terfokus di Sekolah Luar Biasa (SLB) kini telah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.
"Kabupaten, kota, dan provinsi harus melaksanakan pendidikan inklusi di sekolah-sekolah reguler. Ini merupakan bagian dari pembangunan pendidikan yang tidak lagi membeda-bedakan atau mendeskripsikan orang berdasarkan kekurangan mereka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam penerapan pendidikan inklusi, anak-anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan hak, fasilitas, dan kompetensi yang setara di sekolah reguler.
"Kita wajib dan tidak boleh menolak anak-anak disabilitas. Ini sedang kita laksanakan, termasuk untuk pendidikan khusus bagi Suku Anak Dalam (SAD)," ujar Arsyad.
Arsyad juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap memberikan perhatian khusus pada pendidikan bagi Suku Anak Dalam.
"Walaupun porsinya tidak besar, pemerintah daerah tetap memperhatikan keberlanjutan pendidikan untuk Suku Anak Dalam," tutupnya. (*)