Belanja Daerah APBD Kota Jambi 2025 Turun, Pendapatan Transfer Naik

Selasa 19 Nov 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna pada Selasa (19/11/2024), membahas dan menyampaikan stemotivering mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, memaparkan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda APBD 2025. Ia menjelaskan bahwa struktur APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Kata Noviarman, Pendapatan Daerah Kota Jambi untuk 2025 direncanakan sebesar Rp1,576 triliun, namun, setelah Surat Kementerian Keuangan Nomor S-116/PK/2024 diterbitkan, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,890 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ditargetkan sebesar Rp557,779 miliar, naik 2,24 persen dari 2024.

Pendapatan transfer, awalnya diproyeksikan sebesar Rp1,018 triliun, meningkat menjadi Rp1,332 triliun, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Rp125,956 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp847,731 miliar. 

BACA JUGA:DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif Terhadap Ranperda APBD 2025

BACA JUGA: APBD Sarolangun 2025 Terancam Terpangkas

Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik sebesar Rp254,903 miliar.

Dia menambahkan, untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,930 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp23,498 miliar dibandingkan APBD Murni 2024.

"Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp40 miliar, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp50 miliar dari estimasi SILPA. Pengeluaran Pembiayaan Rp10 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Jambi," katanya.

Noviarman menambahkan, setelah melalui rapat intensif dari 2-16 November 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar memberikan rekomendasi.

Diantaranya, melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu serta pajak air tanah agar pelaku usaha memahami regulasi dengan baik.

Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi dalam mengawal pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel untuk Tahun Anggaran 2025. 

"Dengan struktur yang telah disusun, APBD 2025 diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai