Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang

Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Muhammad Akta

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan netralitas ASN sejak awal tahapan Pilkada melalui sosialisasi dan surat imbauan.

"Dari awal tahapan kita sudah berupaya melakukan pencegahan, salah satunya dengan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Najmi Warning ASN Terkait Netralitas di Pilkada

BACA JUGA:Dandim Bute Minta Prajurit TNI Jaga Netralitas

Netralitas ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mempertegas bahwa kepala desa beserta perangkatnya dilarang memihak salah satu pasangan calon (Paslon) atau mengarahkan masyarakat kepada Paslon tertentu. Pelanggaran ini dapat masuk dalam ranah pidana Pemilu.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Tanjabtim sedang menangani beberapa dugaan pelanggaran, termasuk dua kasus terkait netralitas ASN di lingkup Pemkab Tanjabtim.

"Pelanggaran ASN telah diteruskan ke BKN, dan kita masih menunggu hasilnya," tambah Tarmuzi.

Selain netralitas ASN, Bawaslu juga menyoroti praktik politik uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Pemberi dan penerima dapat dikenakan hukuman pidana dengan kurungan penjara paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Netralitas ASN, Walikota Minta ASN Harus Bebas Intervensi Politik

BACA JUGA:Dukungan Prabowo Berpotensi Pengaruhi Netralitas ASN

Tarmuzi menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik politik uang, termasuk melalui sosialisasi, rapat internal, dan penyampaian informasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Kami terus mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana jika terdapat praktik politik uang," tutupnya. (*)

Kategori :