Adapun BPTD merupakan pihak yang berwenang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan dasar rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Terkait dengan penerbitan SPB kedepan akan bisa dikeluarkan jika ada Surat Persetujuan tim terpadu. Alias pemberian SPB akan lebih ketat.
"Jadi kami menghimbau untuk para agen maupun perusahaan yang mengurus lalu lintas tongkang batu bara untuk segera melengkapi syarat syarat berlayar yang sudah dikeluarkan Dishub, termasuk juga surat surat kelayakan kapal maupun nahkoda," himbau Benny.
"Karena kasus ini sudah ditindaklanjuti pihak Polairud Jambi, kami juga meminta agar penyangga fender itu untuk diberikan sangki dan efek jera," sambung Benny.
Ditambahkan Benny pihaknya juga sudah mengkonsep surat untuk para pengusaha yang segera ditembuskan ke PPTB juga para perusahaan. Tujuannya untuk evaluasi dan ceklis kembali, mengecek perizinan perusahaan yang sudah mati dan sebagainya. (*)