JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jambi mendata di tahun 2024 ada sebanyak 60 ribu jiwa kategori wajib perekaman e-KTP (KTP Elektronik) bagi pemilih pemula. Dari angka itu masih terdapat 15 ribu orang yang usianya baru masuk 17 tahun yang belum perekaman.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Dukcapil Dinas Sosial Kependudukan dan Data Sipil Provinsi Jambi, Betty Sakura.
“Sekitar 45 ribuan yang sudah mendaftar e-KTP pemula, yang tersebar di 11 kabupaten/kota se Provinsi Jambi,” kata Betty.
Padahal Betty mengklaim, perekaman e-KTP pemula ini dilakukan dengan pola jemput bola, atau mendatangi lokasi kediaman warga, seperti di sekolah, desa, kecamatan dan tempat lainnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Sarolangun Kejar Target Perekaman Pemilih Pemula
BACA JUGA:Pencoblosan Pilkada, Dukcapil Tetap Buka
“Masyarakat dikumpulkan di satu lokasi untuk mempermudah perekaman data,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk mendapat hak pilih, masyarakat diminta untuk memiliki KTP/e-KTP atau biodata penduduk lainya, namun setidaknya sudah melakukan perekaman data.
“Jika belum merekam, masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” tegas Betty.
Ia memastikan jelang 27 November masyarakat dapat melakukan perekaman tanpa terkecuali pada hari libur.
Dalam Pilkada Serentak, untuk mencocokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak terjadinya data ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil, untuk memastikan apakah penduduk tersebut masuk kedalam data SIAK.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Kasus E-KTP
BACA JUGA:Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP
“Jika ditemukan KTP yang masa berlakunya habis, maka harus dicetak ulang. Begitu pula KTP yang rusak atau hilang, akan diganti sesuai permintaan masyarakat,” jelasnya.
Selain untuk pemilu, tambahnya, E KTP ini juga berguna untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik setiap saat.