Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah melakukan pemetaan terkait TPS Rawan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Wein Arifin mengatakan, tujuan pemetaan ini untuk memitigasi tingkat kerawanan pada saat pemungutan. “Pemetaan ini sebagai peringatan awal. Mudah-mudahan dalam prakteknya tidak rawan. Ini upaya preventif kita agar rawan ini tidak terjadi,” kata Wein Arifin.
Menurut Wein, hasil pemetaan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk menjadi perhatian bersama. “Ini sudah disampaikan kepada KPU dan sebagai bahan bagi lembaga lain, TNI/Polri dalam rangka memastikan TPS dalam kondisi baik dan aman dan bagaimana memitigasinya,” ungkap Wein.
Wein menjelaskan, hasil pemetaan Bawaslu Provinsi Jambi hasilnya terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari sedikitnya 1,585 kelurahan/desa di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” jelasnya.
Adapun variabel dan TPS rawan, pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan penyelengagra di luar domisili, pemilih disabilitas serta TPS terdapat riwayat PSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi serta penolakan terhadap pemungutan suara), ketiga, TPS dengan riwayat politik uang.
Lalu yang keempat, TPS dengan riwayat Politik SARA. Kelima, netralitas (Petugas KPPS ikut berkampanye, ASN/TNI/POLRI/Perangkat Desa melakuka kegiatan yang menguntungkan.
Keenam, riwayat kerusakan, kekurangan kelebihan, tertukar atau keterlambatan. Ketujuh, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik perusahaan, dekat dengan posko rumah tim kampanye peserta pemilu atau lokasi khusus. Kemudian lokasi TPS dengan gangguan jaringan listrik dan internet.
Adapun 5 Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 1.834 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT dan 1.348 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kemudian 1.272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPТЬ), 704 TPS yang penyelenggara merupakan pemilih di luar domisilinya bertugas dan 576 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Selanjutnya, 9 indikator TPS Rawan yang banyak terjadi diantaranya 319 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 287 TPS yang terdapat kendala aliran listrik,186 TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Ada juga 102 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilihan, 95 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Berikutnya 82 TPS berada dekat dengan rumah atau posko tim kampanye. Kemudian, 77 TPS TPS sulit dijangkau, 58 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU), 52 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik.
Berikutnya adalah juga 10 indikator TPS Rawan yang cukup banyak terjadi yakni 1.48 TPS dekat wilayah kerja seperti pertambangan atau pabrik. 2.39 TPS riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara, 3.37 TPS riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Selanjutnya. 4.30 TPS didirikan di wilayah rawan konflik, 5.21 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS, 6.13 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 7.12 TPS berada di lokasi khusus. Ada juga 6 TPS yang petugas KPPS nya berkampanye untuk Paslon dan 2 TPS memiliki riwayat Praktik menghina atau menghasut diantara pemilih. (*)