JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi mengimbau kepada pengusaha dan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk memberikan izin kepada karyawan agar dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal pemungutan suara, perusahaan diminta untuk menyesuaikan waktu kerja karyawan, terutama yang bekerja pada hari pencoblosan.
Tujuannya adalah agar para pekerja dan buruh tetap memiliki kesempatan untuk mencoblos dan berpartisipasi dalam demokrasi.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Terapkan Aplikasi Siwaslih
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, APK Paslon Ditertibkan
"Pengusaha diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada karyawan, khususnya yang bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk melaksanakan tugas mereka pada hari pemungutan suara," kata Sri, dalam pernyataannya.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jambi, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan izin kepada karyawan yang terlibat dalam pilkada, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pengusaha diminta untuk mengedukasi karyawan tentang pentingnya Pilkada dan mendorong mereka untuk menggunakan hak suara mereka.
Sri juga menambahkan, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menyikapi potensi gangguan yang mungkin timbul, Sri memastikan Pemerintah Kota Jambi terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
Camat dan lurah juga diminta untuk memperhatikan lokasi-lokasi TPS yang rawan banjir dan memastikan semuanya siap untuk menyelenggarakan pilkada dengan lancar. (*)