PGRI Minta Presiden Buat UU Perlindungan Guru Pasca Kasus Supriyani

Senin 25 Nov 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

KENDARI, JAMBIEKSPRES.CO– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo untuk segera merumuskan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Permintaan ini muncul setelah kasus dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang sempat terjerat masalah hukum.

Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa kasus Supriyani harus menjadi momentum untuk membahas perlindungan bagi guru.

“Kita berharap dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani, Pemerintah Prabowo melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa bersama-sama mendiskusikan dan merumuskan Undang-Undang Perlindungan Guru,” ujarnya saat ditemui di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA:Bupati Bungp Mashuri Pimpin Upacara HGN dan HUT PGRI ke-79

BACA JUGA:PGRI Usul RUU Perlindungan Guru juga Akan Lindungi Anak Didik

Halim juga menekankan pentingnya untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

Menurutnya, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut membuat guru di Indonesia merasa terikat dan terkendala dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak.

Hal ini, menurut PGRI, berdampak pada kebebasan guru dalam memberikan pendidikan yang optimal kepada generasi penerus bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Halim mengungkapkan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang membebaskan Supriyani dari dakwaan pidana.

Menurutnya, vonis bebas ini merupakan bentuk keadilan yang diharapkan oleh para pendidik.

BACA JUGA:Dosen UNAJA Laksanakan Program Kesadaran Gizi dan Kesehatan Mental Remaja di SMK 2 PGRI Jambi

BACA JUGA:PGRI Buat Ultimatum Agar Pemerintahan Baru Jangan Mudah Ganti Kurikulum

“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang membebaskan Supriyani. Putusan ini menunjukkan bahwa guru harus mendapat perlindungan hukum yang adil,” kata Halim.

Lebih lanjut, Halim menekankan bahwa tujuan utama dari upaya PGRI bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi untuk memastikan bahwa kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Kategori :