"Kita tidak sedang mencari orang yang bersalah atau benar. Yang terpenting adalah kita bisa mengambil hikmah dan memastikan ke depan ada perlindungan bagi guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak merasa terancam," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dilaporkan dengan tuduhan pidana yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.
BACA JUGA:PGRI Ingatkan Perubahan Kurikulum Harus Dikaji Mendalam
BACA JUGA:Peringatan HGN dan HUT PGRI ke-78 di MAN 2 Meriah
Anggota Majelis Hakim, Vivi Fatmawaty Ali, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Vivi mengatakan, "Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-haknya harus dipulihkan," ujar Vivi saat membacakan putusan.
Halim menyatakan bahwa guru memegang peran penting dalam peradaban sebuah negara, dan oleh karena itu, mereka harus diberikan perlindungan hukum yang memadai.
Kasus Supriyani, meskipun sudah berakhir dengan keputusan bebas, telah menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap profesi guru.
Dengan adanya kasus ini, PGRI berharap akan ada perubahan signifikan dalam regulasi yang mengatur perlindungan bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang terkait dengan potensi kriminalisasi yang dapat menimpa mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka. (*)