UU Perlindungan Guru Solusi Terakhir Cegah Kriminalisasi Guru

Senin 25 Nov 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

SEMARANG, JAMBIEKSPRES.CO–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Dr. Muhdi, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Guru (UU PG) bisa menjadi solusi terakhir dalam upaya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru di Indonesia.

Menurutnya, masalah kriminalisasi guru kini sudah sangat masif, sehingga keberadaan UU yang secara khusus melindungi guru sangat dibutuhkan.

"Ya, begitu masifnya masalah 'kriminalisasi' guru, sampai-sampai ini mungkin baru pertama kali dalam pidato Menteri Pendidikan yang menyebut hal tersebut," kata Muhdi di Semarang, setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pendidikan Bermutu untuk Semua", yang diselenggarakan dalam rangka Hari Guru dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI di Universitas PGRI Semarang (Upgris).

BACA JUGA:PGRI Minta Presiden Buat UU Perlindungan Guru Pasca Kasus Supriyani

BACA JUGA:Bupati Bungp Mashuri Pimpin Upacara HGN dan HUT PGRI ke-79

Muhdi mengapresiasi upaya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang menyampaikan telah ada kesepakatan dengan Kapolri mengenai kasus kekerasan di sekolah.

Dalam hal ini, masalah kekerasan ringan antara guru dan siswa akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Artinya, masalah kecil di sekolah yang melibatkan guru dan siswa harus diselesaikan dengan cara komunikasi antara orang tua dan sekolah, sehingga tidak dibesar-besarkan dan tidak sampai ke proses hukum," ujar Muhdi, mengutip pidato Menteri Abdul Mu'ti.

Terkait dengan kasus kriminalisasi guru, seperti yang dialami oleh Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang akhirnya dibebaskan, Muhdi menekankan bahwa banyak kasus yang melibatkan guru berhadapan dengan pihak yang memiliki relasi kekuasaan.

Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar mereka bisa menjalankan tugas tanpa takut terseret masalah hukum yang tidak semestinya.

BACA JUGA:PGRI Usul RUU Perlindungan Guru juga Akan Lindungi Anak Didik

BACA JUGA:PGRI Buat Ultimatum Agar Pemerintahan Baru Jangan Mudah Ganti Kurikulum

"Kasus Supriyani menunjukkan bahwa orang tua kadang menyerahkan tanggung jawab pendidikan sepenuhnya kepada sekolah, tapi jika sekolah dianggap tidak sesuai dengan harapan orang tua, kemudian persoalan itu dibawa ke ranah hukum. Ini yang tidak bisa dibiarkan," ujar Muhdi.

Muhdi, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, mengingatkan bahwa pendidikan harus melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.

"Ini adalah tripartit, pendidikan harus dilakukan bersama-sama," tambahnya.

Kategori :