Namun, Muhdi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap implementasi nota kesepahaman (MoU) antara PGRI dan Kapolri tentang pencegahan kriminalisasi guru dengan pendekatan restorative justice.
Menurutnya, meskipun sudah ada kesepakatan, implementasinya masih kurang maksimal di lapangan.
"Saya berkali-kali turun ke lapangan, mereka tidak paham tentang itu. Jadi, jika pendekatan restorative justice ini tidak berhasil, kita harus menggagas lahirnya UU Perlindungan Guru," katanya, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Guru atau UU Sistem Pendidikan Nasional saat ini tidak cukup untuk melindungi guru dalam kasus semacam itu, karena penegak hukum umumnya hanya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah, menurut Muhdi, harus segera mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang lebih tegas untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa. (*)