Sidang Mafia Tanah, Ahli Sebut Harusnya Banyak Tersangka

Rabu 27 Nov 2024 - 00:29 WIB
Reporter : Albadry
Editor : Adriansyah

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah pada Selasa (25/10/2024). Perkara ini melibatkan dua terdakwa, Rizki Yolanda Rusfa dan Ivan Daules, yang merupakan honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, SH, dengan hakim anggota Vinamya Audina Marpaung, SH, MH, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, SH, kali ini menghadirkan saksi ahli, Dr. Ruslan, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

 Dalam kesaksiannya, Dr. Ruslan mengungkapkan bahwa Rizki Yolanda telah melanggar prosedur dalam pekerjaannya. Ia menyebut Rizki seharusnya menolak menandatangani surat yang tidak sesuai fakta. 

"Rizki mengetahui surat itu tidak sesuai dengan tahun pejabat yang berwenang kala itu, tetapi ia justru meminta agar surat tersebut diganti oleh Husor Tamba," kata Ruslan.

BACA JUGA:Terdakwa Mafia Tanah BPN Bungo Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim

BACA JUGA:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim

Sementara itu, peran Ivan Daules juga disoroti. Ruslan menjelaskan bahwa Ivan membuat surat ukur tanah yang tidak sesuai aturan, yang akhirnya menyebabkan kerugian pada pihak lain.

"Dokumen jual beli menunjukkan luas tanah sekitar lima hektar, tetapi hasil pengukuran hanya menunjukkan sekitar tiga hektar. Ivan seharusnya menyadari adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan. Namun, setelah mengubah surat, ia tetap menyerahkannya kepada Rizki," ungkap Ruslan.

Ruslan menegaskan bahwa kedua terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, karena semua unsur untuk mendakwa mereka sudah terpenuhi. Ia juga menambahkan bahwa seharusnya ada lebih banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sesuai dengan Pasal 55 KUHP, semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini seharusnya dimintai pertanggungjawaban," tegas Ruslan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim meminta penjelasan langsung dari kedua terdakwa. Rizki Yolanda mengaku bahwa tindakannya didasarkan pada perintah atasannya, Exo Nantes, yang meminta agar tunggakan sertifikat tanah segera diselesaikan.

"Atasan saya memperbolehkan mengganti bidang tanah sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan sertifikat tunggakan yang terus dipertanyakan oleh inspektorat," ujar Rizki.

Sementara itu, Ivan Daules menjelaskan bahwa ia diminta oleh seseorang bernama Meiranti untuk mengukur tanah milik keluarganya. Setelah pengukuran, ia memastikan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar.

"Meiranti meminta agar sertifikat segera diselesaikan karena tanah tersebut akan dijual. Saya menerima uang Rp 1 juta sebagai jasa untuk mengerjakan sertifikat itu," kata Ivan.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani menunda jalannya sidang. Proses persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Desember 2024, untuk mendalami keterangan lebih lanjut dan melengkapi proses hukum.

Kategori :